Frequently Ask Questions (FAQ)
NIB berlaku seterusnya selama usaha masih berjalan.
Apabila usaha saudara bergerak dalam bidang pengolahan limbah maka saudara dapat mengajukan permohonan izin melalui OSS RBA di website oss.go.id. (sesuaikan KBLI dengan kegiatan usaha saudara). Namun apabila kegiatan usaha saudara bukan bergerak di bidang pengolahan limbah dimana limbah yang dihasilkan berasal dari usaha utama saudara maka saudara dapat mengajukan permohonan rekomendasi lingkungan (seperti SPPL, UKL UPL, AMDAL) ke DLHK Kota Denpasar. Untuk keterangan lebih detail saudara dapat berkonsultasi langsung dengan DLHK Kota Depasar.
Untuk IMB dari tahun 2008 ke atas, bisa kami bantu pinjamkan arsip dengan melengkapi dokumen persyaratan dan pastikan bangunan masih sama dengan gambar di IMB
Pada saat pengajuan LKP bisa menggunakan IMB dengan fungsi rumah tinggal, dan harap fungsi IMB untuk disesuaikan saat sudah beroperasional.
SIPA penanggung jawab hanya boleh di satu tempat praktik saja. Jika praktik di tempat lain menggunakan SIPA pendamping.